Selamat Datang di blog Saya... Blog Yang Masih jauh dari sempurna....tapi akan terus dibenerin biar agak sempurna... ^_^

Selasa, 15 November 2011

KUIS SEMANTIK WEB,

Menggunakan file sisdiknas.xml. Tuliskan perintah XPath.

NAMA : MIFTAHUL ANWAR (09.01.53.0064)

Xpath
1. Tampilkan nomor undang-undang sisdiknas

load( ‘sisdiknas.xml’ );

$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/Undang/nomor”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>

2.Tampilkan isi pertimbangan pertama

load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);
$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>

3.Tampilkan isi pasal 1 bab 1

load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasal 1 bab 1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>

4.Tampilkan isi ayat 2 pasal 1 bab 3

load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>

5.Tampilkan isi semua batang tubuh

load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);
$arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);
$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari
pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai
perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan
pendidikan.
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau
pemerintah kota.
30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”);
$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”);
$arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,
dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);
$arts = $xpath->query(“/ayat6”);
$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
layanan pendidikan”);
$arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);
$arts = $xpath->query(“/ayat1”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu”);
$arts = $xpath->query(“/ayat2”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat3”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat4”);
$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus”);
$arts = $xpath->query(“/ayat5”);
$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat”);
foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>



Menggunakan file RDF. Tuliskan perintah SPARQL.




6) Tampilkan nama undang-undang

SELECT ?x

WHERE { ?x

}

7) Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.

SELECT ?x

WHERE { ?x

}

8) Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.

SELECT ?x

WHERE { ?x

}

9) Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004

SELECT ?x

WHERE { ?x

}

10) Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan

SELECT ?x

WHERE { ?x

}


NAMA :
1. TRI HAWA ( 09.01.53.0190)
2. M. ANWAR ( 09.01.53.0064)

XML Schema KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Source Editor:
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<xs:schema xmlns:xs="http://www.w3.org/2001/XMLSchema">
<xs:annotation>
<xs:documentation>Created with EditiX (http://www.editix.com) at Mon Oct 10 23:26:22 ICT 2011</xs:documentation>
</xs:annotation>
<xs:element name="undang">
<xs:complexType>
<xs:sequence>
<xs:element name="judul"/>
<xs:element name="nomor"/>
<xs:element name="tentang">
<xs:complexType>
<xs:sequence>
<xs:element name="pembukatentang"/>
<xs:element name="isitentang"/>
</xs:sequence>
</xs:complexType>
</xs:element>
<xs:element name="ucapanpembuka"/>
<xs:element name="menimbang"/>
<xs:element name="pengingat"/>
<xs:element name="memutuskan"/>
<xs:element name="menetapkan"/>
<xs:element name="penetapan"/>
</xs:sequence>
</xs:complexType>
</xs:element>
</xs:schema>


Visual Editor:



File XML menggunakan xml skema:

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<!-- New document created with EditiX at Mon Oct 10 23:35:00 ICT 2011 -->

<undang xsi:noNamespaceSchemaLocation="D:\Documents\Artisteer Templates\tugas2.xsd" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
<judul>
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
</judul>
<nomor>NOMOR KEP - 78/PJ.41/1990
</nomor>
<tentang>
<pembukatentang/>
<isitentang/>
</tentang>
<ucapanpembuka/>
<menimbang/>
<pengingat/>
<memutuskan/>
<menetapkan/>
<penetapan/>
</undang>
NAMA :
1. TRI HAWA ( 09.01.53.0190)
2. M. ANWAR ( 09.01.53.0064)



<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>

<!-- New document created with EditiX at Mon Oct 10 21:54:36 ICT 2011 -->


<undang>

<judul>

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

</judul>

<nomor>

NOMOR KEP - 78/PJ.41/1990

</nomor>

<tentang>
<pembukaantentang>
TENTANG
</pembukaantentang>
<isitentang>
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS
</isitentang>

</tentang>

<ucapanpembuka>DIREKTUR JENDERAL PAJAK

</ucapanpembuka>

<menimbang>

<pembukapertimbangan>

<isipertimbangan>

<no>a.
</no>

<isino>bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegatan usaha
perseorangan atau pekerjaan bebas

</isino>
<no>b.</no>
<isino>bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak
tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
</isino>

</isipertimbangan>

</pembukapertimbangan>

</menimbang>

<pengingat>

<isipengingat>

<no>1.
</no>

<isino>Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262)

</isino>

<no>2.</no>

<isino>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269)

</isino>
<no>3.</no>
<isino>Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1983 Nomor 52)
</isino>
<no>4.</no>
<isino>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
</isino>
<no>5.</no>
<isino>Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989
tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
</isino>

</isipengingat>

</pengingat>

<memutuskan>

<menetapkan>

<isipenetapan>KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
(NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU
PEKERJAAN BEBAS</isipenetapan>
<pasal1>
<nopasal>1.</nopasal>
<isipasal>Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan
atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP
</isipasal>
<nopasal>2.</nopasal>
<isipasal>Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar
</isipasal>
<nopasal>3.</nopasal>
<isipasal>NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4
pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha
Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri
</isipasal>
<nopasal>4.</nopasal>
<isipasal>Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan
kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak
</isipasal>
</pasal1>
<pasal2>
<isipasal>NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan
pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai
serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
</isipasal>
</pasal2>
<pasal3>
<nopasal>1.</nopasal>
<isipasal>Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang
diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh
suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja
</isipasal>
<nopasal>2.</nopasal>
<isipasal>Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami
</isipasal>
</pasal3>
<pasal4>
<isipasal>
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
</isipasal>
</pasal4>

</menetapkan>

</memutuskan>

<penetapan>DIREKTUR JENDERAL PAJAK Drs. MAR'IE MUHAMMAD </penetapan>

</undang>

Jumat, 21 Oktober 2011

KUIS SIMANTIK WEB

Nama : MIFTAHUL ANWAR
NIM  : 09.01.53.0064

1)     <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/undangundang/nomor”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>

2)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pertimbangan pertama”);

$arts = $xpath->query(“/bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan

kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan

ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan

sosial”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>

3)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isi pasa 1 bab 1”);

$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>

4)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/isiayat 2 pasal 1 bab 3”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>

5)    <!DOCTYPE HTML PUBLIC “-//W3C//DTD HTML 4.01 Transitional//EN” “http://www.w3.org/TR/html4/loose.dtd”>
<html>
<head>
<title>Document XML</title>
<meta http-equiv=”Content-Type” content=”text/html; charset=iso-8859-1″>
</head>

<body>
<?php
$doc = new DOMDocument();
$doc->load( ‘sisdiknas.xml’ );
$xpath = new DOMXPath($doc);
$arts = $xpath->query(“/batang tubuh”);

$arts = $xpath->query(“/BAB1,BAB2,BAB3,BAB4”);

$arts = $xpath->query(“/BAB1/pasal1”);

$arts = $xpath->query(“/Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional”);

$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal2”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945”);

$arts = $xpath->query(“/BAB2/pasal3”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak

serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab”);

$arts = $xpath->query(“/BAB3/pasal4”);

$arts = $xpath->query(“/ayat1”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai

kultural, dan kemajemukan bangsa”);

$arts = $xpath->query(“/ayat2”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem”);

$arts = $xpath->query(“/ayat3”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan

pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”);

$arts = $xpath->query(“/ayat4”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,

dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran”);

$arts = $xpath->query(“/ayat5”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,

dan berhitung bagi segenap warga masyarakat”);

$arts = $xpath->query(“/ayat6”);

$arts = $xpath->query(“/Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen

masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu

layanan pendidikan”);

$arts = $xpath->query(“/BAB4/pasal5”);

$arts = $xpath->query(“/ayat1”);

$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan

yang bermutu”);

$arts = $xpath->query(“/ayat2”);

$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau

sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”);

$arts = $xpath->query(“/ayat3”);

$arts = $xpath->query(“/Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang

terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”);

$arts = $xpath->query(“/ayat4”);

$arts = $xpath->query(“/Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak

memperoleh pendidikan khusus”);

$arts = $xpath->query(“/ayat5”);

$arts = $xpath->query(“/Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan

sepanjang hayat”);

foreach ($arts as $art)
{
echo $art->nodeValue.””;
}
?>
</body>
</html>

Menggunakan file RDF. Tuliskan perintah SPARQL.

6)    Tampilkan nama undang-undang

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasionalBack> }

7)    Tampilkan nama,jenis dan tahun undang-undang.

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/undang-undang/2003Back> }

8)   Tampilkan nama dan tahun yang mempunyai jenis undang-undang.

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#SistemPendidikanNasional/2003Back> }

9)    Tampilkan nama dan jenis undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 2004

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/2004#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang#RencanaKerjaPemerintahBack> }

10) Tampilkan nama undang-undang yang peraturan diatasnya adalah undang-undang Standar Nasional Pendidikan

SELECT ?x

WHERE { ?x <http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#undangBack>

<http://www.sisdiknas.org/namaundang-undang/StandarNasionalPendidikan#RencanaKerjaPemerintahBack> }

Minggu, 09 Oktober 2011

TUGAS SIMANTIK WEB

<?xml version="1.0" encoding="utf-8"?>
<undang>

<undangpembuka>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</undangpembuka>
<nomor>NOMOR 12 TAHUN 2006</nomor>

<tentang>
<pembukatentang>TENTANG</pembukatentang>
<isitentang>KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</isitentang>
</tentang>

<sambutan>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</sambutan>

<pertimbangan>
<pertimbanganpembuka>Menimbang  :</pertimbanganpembuka>

<nomor>a.</nomor><isipertimbangan>bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;</isipertimbangan>

<nomor>b.</nomor><isipertimbangan>bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;</isipertimbangan>

<nomor>c.</nomor><isipertimbangan>bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;</isipertimbangan>

<nomor>d.</nomor><isipertimbangan>bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;</isipertimbangan>
</pertimbangan>

<ingat><ingatpembuka>Mengingat </ingatpembuka>
<isiingat>Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</isiingat></ingat>

<isiundang>
<pumutusan><isipemutusan>Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:</isipemutusan></pumutusan>
<penetapan><penetapanpembuka>Menetapkan:</penetapanpembuka>
<isipenetapan>UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.</isipenetapan></penetapan>

<bab1>
<babpembuka>BAB I</babpembuka>
<judul>KETENTUAN UMUM</judul>
<pasal>
<pasal1><pasal1pembuka>Pasal 1.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</pasal1pembuka></pasal1>
<isipasal>
<nomor>1.</nomor><isi>Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</isi>
<nomor>2.</nomor><isi>Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. </isi>
<nomor>3.</nomor><isi>Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.</isi>
<nomor>4.</nomor><isi>Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. </isi>
<nomor>5.</nomor><isi>Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. </isi>
<nomor>6.</nomor><isi>Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.</isi>
<nomor>7.</nomor><isi>Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.</isi>

<pasal2><pasal2pembuka>Pasal 2</pasal2pembuka>
<isi>Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.</isi></pasal2>

<pasal3><pasal3pembuka>Pasal 3</pasal3pembuka><isi>Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-Undang ini.</isi></pasal3></isipasal></pasal>
</bab1>

<bab2><bab2pembuka>Bab II</bab2pembuka>
<judul>WARGA NEGARA INDONESIA</judul>
<pasal><pasal4><pasal4pembuka>Pasal 4</pasal4pembuka></pasal4>
<isipasal4>Warga Negara Indonesia adalah:
<nomor>a.</nomor><isi>setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia; </isi>

<nomor>b.</nomor><isi>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia; </isi>
<nomor>c.</nomor><isi>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;  </isi>
<nomor>d.</nomor><isi>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;   </isi>
<nomor>e.</nomor><isi>anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut; </isi>
<nomor>f.</nomor><isi>anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;  </isi>
<nomor>g.</nomor><isi>anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; </isi>
<nomor>h.</nomor><isi>anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;</isi>
<nomor>i.</nomor><isi>anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;</isi>
<nomor>j.</nomor><isi>anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;</isi>
<nomor>k.</nomor><isi>anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;</isi>
<nomor>l.</nomor><isi>anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
</isi>
<nomor>m.</nomor><isi>anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
</isi></isipasal4>
<pasal5><pasal5pembuka>Pasal 5</pasal5pembuka>
<isipasal5>
<nomor>1.</nomor>Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
<nomor>2.</nomor>Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.</isipasal5></pasal5>
</pasal></bab2>

</isiundang>
</undang>

Rabu, 10 Agustus 2011

MATLAB atau Pengolahan Citra


Belajar matlab dasar yuk... 
ini halaman awal matlab,
untuk kali ini aku pake m-file, oke ga pake banyak cingcong langsung aja menuju ke tkp



Mau bolak-balik gambar seperti ini:


copy paste aja source dibawah ini:

I=imread('cameraman.tif');
K=I;
[baris kolom]=size(K);
for i=1:baris;
    for j=1:kolom;
        L(baris+1-j,i)=K(i,j);
    end
end
for i=1:baris;
    for j=1:kolom;
        M(j,i)=L(i,j);
    end
end
for i=1:baris;
    for j=1:kolom;
        O(i,baris+1-j)=K(i,j);
    end
end
for i=1:baris;
    for j=1:kolom;
        P(baris+1-i,baris+1-j)=O(i,j);
    end
end

L=uint8(L);
subplot(2,2,1);imshow(I);
subplot(2,2,2);imshow(L);
subplot(2,2,3);imshow(M);
subplot(2,2,4);imshow(P);


itulah sourcenya… silahkan dicopy

Selasa, 09 Agustus 2011

Bahasa SQL


Bahasa SQL (Structured Query Language)

Secara Umum sql terdiri dari 2 Bahasa Yaitu Data DefinitionLanguage(DDL) dan Data Manipulation language (DML). Implementasi DDL dan DML berbeda dalam sistem managemen basis data(SMBD).Namun secara umum implementasi tiap bahasa ini memiliki bentuk standar yang ditetapkan ANSI.Artikel ini akan menggunakan bentuk paling umum yang dapat digunakan pada kebanyakan SMBD.

Data Definition Language
DDL digunakan untuk mendefinisikan, mengubah, serta menghapus Basis Data dan objek-objek yang diperlukan dalam basis data.DDL yang digunakan adalah CREATE untuk membuat objek baru, USE untuk menggunakan objek, ALTER untuk mengubah objek yang sudah ada, dan DROPuntuk menghapus objek.
Sebagai Contoh Perintahnya adalah
CREATE DATABASE Swalayan --> Yaitu Membuat Database baru Dengan nama Swalayan
CREATE TABLE Barang(Kodebrg VARCHAR(30),Namabrg VARCHAR(20),harga NUMERIC)
-->Yaitu Membuat tabel Barang dengan field dan tipe datanya seperti diatas

Data Manipulation Language

DML digunakan untuk memanipulasi data yang ada dalam suatu tabel. Perintah yang umum dilakukan adalah:

SELECT untuk menampilkan data
INSERT untuk menambahkan data baru
UPDATE untuk mengubah data yang sudah ada
DELETE untuk menghapus data

SELECT
Select adalah perintah yang paling sering digunakan pada SQL, sehingga kadang-kadang istilahquery dirujukkan pada perintah SELECTSELECT digunakan untuk menampilkan data dari satu atau lebih tabel, biasanya dalam sebuah basis data yang sama. Secara umum, perintah SELECTmemiliki bentuk lengkap
SELECT [nama_tabel|alias.]nama_field1 [AS alias1] [, nama_field2, ...]
FROM nama_tabel1 [AS alias1] [INNER|LEFT|RIGHT JOIN tabel2 ON kondisi_penghubung]
[, nama_tabel3 [AS alias3], ...]
[WHERE kondisi]
[ORDER BY nama_field1 [ASC|DESC][, nama_field2 [ASC|DESC], ...]]
[GROUP BY nama_field1[, nama_field2, ...]]
[HAVING kondisi_aggregat]
Kondisi adalah syarat yang harus dipenuhi suatu data agar ditampilkan.
Kondisi_aggregat adalah syarat khusus Fungsi Agregat (Avg,sum,min,max,Count)
Kondisi dapat dihubungkan dengan Fungsi Logika, misalnya ANDOR dan Not
Sebagai Contoh Diasumsikan terdapat tabel USER yang berisi data sebagai berikut.
usernamepasswdtanggal_lahirjml_transaksitotal_transaksi
Aris6487AD5EF09-09-1987610.000
Budi97AD4erD01-01-199400
Charlie54879465406-12-196524312.150
DanielFLKH947HF24-04-198030
Erik94RER5417-08-19453450.000
Contoh 1: Tampilkan seluruh data
==> SELECT * FROM user
Contoh 2: Tampilkan pengguna yang tidak pernah bertransaksi.
==> SELECT * FROM user WHERE total_transaksi = 0
Contoh 3: Tampilkan username pengguna yang bertransaksi kurang dari 10 dan nilainya lebih dari 1.000.

==> SELECT username FROM user WHERE jml_transakai <> 1000

Contoh 4: Tampilkan total nominal transaksi yang sudah terjadi.

==> SELECT SUM(total_transaksi) AS total_nominal_transaksi FROM user

Contoh 5: Tampilkan seluruh data diurutkan berdasarkan jumlah transaksi terbesar ke terkecil.

==> SELECT * FROM user ORDER BY jml_transaksi DESC

INSERT
Insert dalah perintah yang digunakan untuk menambah record ke dalam tabel
Sintax yang digunakan:

INSERT INTO [NAMA_TABLE] ([DAFTAR_FIELD]) VALUES ([DAFTAR_NILAI])

Contoh:

INSERT INTO TEST (NAMA, ALAMAT, PASSWORD) VALUES ('test', 'alamat', 'pass')

UPDATE
Update adalah perintah untuk merubah data
Sintax yang digunakan:

UPDATE [NAMA_TABLE] SET [NAMA_KOLOM]=[NILAI] WHERE [KONDISI]

Contoh:

UPDATE Msuser set password="123456" where username="abc"

DELETE
Delete Adalah Menghapus Data
Sintax yang digunakan

DELETE FROM [NAMA_TABLE] [KONDISI]

Contoh:

DELETE FROM TEST WHERE NAMA='test'

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/SQL